Soal
:
Apa persamaan dan perbedaan dari leasing
( sewa guna usaha ), pembiayaan konsumen dan kartu kredit?
Jawaban
:
· Kata
Leasing berasal dari kata lease ( bahasa inggris ) yang berarti menyewakan. Dalam
arti lain Leasing adalah “ setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk
penyedian barang - barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan, dalam
jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran secara berkala disertai dengan
hak pilih (options), yaitu hak dari
perusahaan penggunan barang modal untuk mengembalikan atau membeli barang modal
yang disewa pada akhir jangka waktu perjanjian leasing. Dan juga dapat
dikatakan “ leasing adalah Suatu perjanjian penyediaan barang-barang modal yang
digunakan untuk suatu jangka waktu tertentu.
· pembiayaan
konsumen ( consumers finance ) adalah
suatu lembaga yang dalam melakukan pembiayaan pengadaan barang untuk kebutuhan
konsumen dilakukan dengan sistem pembayaran secara angsuran atau berkala dan
tidak disertai dengan hak opsi.
· Kartu
kredit atau yang lebih dikenal dengan credit
card ini adalah suatu kartu plastic yang hampir sama dengan ukuran KTP,
yang diterbitkan oleh issuer ( penerbit ) dan dipergunakan oleh cardholder ( pemegang kartu ) dan
berfungsi sebagai alat pengganti
pembayaran uang tunai. Kartu kredit sangat berbeda dengan lembaga pembiayaan
lainnya, dimana dalam lembaga pembiayaan lainnya ( leasing, anjak piutang,
modal ventura ) umumnya yang mendapatkan pembiayaan adalah badan usaha,
sedangkan pada kartu kredit yang mendapat pembiayaan adalah konsumen atau
masyarakat luas.
Dari pengetian leasing,
lembaga pembiayaan, dan kartu kredit dapat dikemukakan beberapa dari persamaan
dan perbedaan dari ketiganya yaitu,
· Persamaan
1. Leasing,
pembiayaan konsumen, dan kredit sama - sama melakukan kegiatan pembiayaan bagi badan usaha
lainnya.
2. Sama
– sama merupakan lembaga pembiayaan yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam
bentuk penyediaan dana atau barang modal.
3. Sama
- sama tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat ( Pasal 1 Kepres
No.61/1988 ). Tidak
menarik dana secara langsung artinya tidak mengambil uang secara langsung dari
masyarakat ( Non Depository Financial Institusion ) baik dalam giro
maupun deposito. menurut Pasal 1 butir 2 Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan yaitu: “Badan usaha yang melakukan kegiatan
pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik
dana secara langsung dari masyarakat”. Peraturan tersebut diatas telah dirubah
dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 84/PMK.012/2006 tentang
Perusahaan Pembiayaan
4. Badan Hukum, yaitu Perusahaan
pembiayaan yang khusus didirikan untuk malakukan kegiatan yang termasuk dalam
bidang usaha lembaga pembiayaan.
5. Sama – sama terdapat perjanjian dan ketentuan
– ketentuan yang disepakati oleh para pelaku transaksi.
6. Sama – sama menampung dan
menyalurkan aspirasi serta minat masyarakat yang berperan aktif dalam
pembangunan. Aspirasi ini terwujud karena adanya.
7. Kadang kala sama – sama tidak
membutuhkan jaminan.
8. Proses transaksinya tidak berbelit –
belit.
9.
pihak yang menfasilitasinya dan Lembaga pembiayaan
mewujudkan dengan bantuan dana.
10.
Sistem pembayaran secara berkala yang sesuai dengan
perjanjian sebelumnya
· Perbedaan
Leasing
|
Pembiayaan
Konsumen
|
Kartu Kredit
|
Disertai
hak opsi
|
Tidak
disertai hak opsi
|
Tidak terdapat hak opsi
|
lessor
akan membayar kepada supplier barang modal yang dibutuhkan lesse, dan lesse
akan membayar secara berkala kepada lessor. Waktunya sesuai perjanjian lesse
dan lessor
|
Lembaga pembiayaan
akan membayar barang keperluan konsumen dan konsumen akan membayar kembali
secara angsuran atau berkala
|
Barang yang dibutuhkan oleh
pemegang kartu kredit bisa langsung dibei oleh pemegang kartu dengan mematuhi
batas maksimum jumlah yang bisa dibayar
|
Objek
leasing adalah benda – benda yang diperlukan dan digunakan untuk menjalankan
perusahaan.
|
Objek
dari pembiayaan konsumen adalah barang – barang bergerak kebutuhan dari
konsumen yang akan dipakai untuk keperluan hidup
|
Objek dari kartu kredit adalah barang
dan jasa yang dikehendaki oleh pemegang kartu kredit dan sekiranya dibutuhkan
olehnya.
|
Anda dipersilakan untuk ACCESS LOANS FIRM di sini, kami memastikan Anda mendapatkan pinjaman terbaik untuk bisnis Anda atau membayar tagihan Anda. Jawab saja beberapa pertanyaan sederhana dan penuhi persyaratannya. Hubungi kami sekarang untuk pinjaman 3% untuk semua pinjaman, mudah, cepat, dan aman.
BalasHapusPINJAMAN TERSEDIA YANG KAMI TAWARKAN ADALAH;
* Pinjaman Pribadi dan Pinjaman Perumahan,
* Renovasi rumah dan tagihan Rumah Sakit
* Pembesaran Bisnis
* Refinancing Ekstensi Pertanian dan Penambangan Emas
* Proyek pembiayaan dengan kebutuhan keuangan yang lebih tinggi
* Pinjaman Bisnis dan Pinjaman Investasi
INFORMASI KONTAK ADALAH;
KANTOR KEPALA (accessloansfirm@gmail.com)
WHATSAPP: +12342018860
Pinjaman yang baik dimulai dengan Pinjaman yang lebih baik