Selasa, 21 Mei 2013

Persamaan dan Perbedaan dari Leasing ( sewa guna usaha ), Pembiayaan Konsumen dan Kartu Kredit



Soal :
Apa persamaan dan perbedaan dari leasing ( sewa guna usaha ), pembiayaan konsumen dan kartu kredit?
Jawaban :
·     Kata Leasing berasal dari kata lease  ( bahasa inggris ) yang berarti menyewakan. Dalam arti lain Leasing adalah “ setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyedian barang - barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan, dalam jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih (options), yaitu hak dari perusahaan penggunan barang modal untuk mengembalikan atau membeli barang modal yang disewa pada akhir jangka waktu perjanjian leasing. Dan juga dapat dikatakan “ leasing adalah Suatu perjanjian penyediaan barang-barang modal yang digunakan untuk suatu jangka waktu tertentu.
·     pembiayaan konsumen ( consumers finance ) adalah suatu lembaga yang dalam melakukan pembiayaan pengadaan barang untuk kebutuhan konsumen dilakukan dengan sistem pembayaran secara angsuran atau berkala dan tidak disertai dengan hak opsi.
·     Kartu kredit atau yang lebih dikenal dengan credit card ini adalah suatu kartu plastic yang hampir sama dengan ukuran KTP, yang diterbitkan oleh issuer               ( penerbit ) dan dipergunakan oleh cardholder ( pemegang kartu ) dan berfungsi sebagai  alat pengganti pembayaran uang tunai. Kartu kredit sangat berbeda dengan lembaga pembiayaan lainnya, dimana dalam lembaga pembiayaan lainnya ( leasing, anjak piutang, modal ventura ) umumnya yang mendapatkan pembiayaan adalah badan usaha, sedangkan pada kartu kredit yang mendapat pembiayaan adalah konsumen atau masyarakat luas.
Dari pengetian leasing, lembaga pembiayaan, dan kartu kredit dapat dikemukakan beberapa dari persamaan dan perbedaan dari ketiganya yaitu,
·     Persamaan
1.   Leasing, pembiayaan konsumen, dan kredit sama - sama melakukan kegiatan pembiayaan bagi badan usaha lainnya.
2.   Sama – sama merupakan lembaga pembiayaan yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal.
3.   Sama - sama tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat ( Pasal 1 Kepres No.61/1988 ). Tidak menarik dana secara langsung artinya tidak mengambil uang secara langsung dari masyarakat ( Non Depository Financial Institusion ) baik dalam giro maupun deposito. menurut Pasal 1 butir 2 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan yaitu:  “Badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat”. Peraturan tersebut diatas telah dirubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan
4.   Badan Hukum, yaitu Perusahaan pembiayaan yang khusus didirikan untuk malakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha lembaga pembiayaan.
5.   Sama – sama terdapat perjanjian dan ketentuan – ketentuan yang disepakati oleh para pelaku transaksi.
6.   Sama – sama menampung dan menyalurkan aspirasi serta minat masyarakat yang berperan aktif dalam pembangunan. Aspirasi ini terwujud karena adanya.
7.   Kadang kala sama – sama tidak membutuhkan jaminan.
8.   Proses transaksinya tidak berbelit – belit.
9.   pihak yang menfasilitasinya dan Lembaga pembiayaan mewujudkan dengan bantuan dana.
10.    Sistem pembayaran secara berkala yang sesuai dengan perjanjian sebelumnya
·     Perbedaan
Leasing
Pembiayaan Konsumen
Kartu Kredit
Disertai hak opsi
Tidak disertai hak opsi
Tidak terdapat hak opsi
lessor akan membayar kepada supplier barang modal yang dibutuhkan lesse, dan lesse akan membayar secara berkala kepada lessor. Waktunya sesuai perjanjian lesse dan lessor
Lembaga pembiayaan akan membayar barang keperluan konsumen dan konsumen akan membayar kembali secara angsuran atau berkala
Barang yang dibutuhkan oleh pemegang kartu kredit bisa langsung dibei oleh pemegang kartu dengan mematuhi batas maksimum jumlah yang bisa dibayar
Objek leasing adalah benda – benda yang diperlukan dan digunakan untuk menjalankan perusahaan.
Objek dari pembiayaan konsumen adalah barang – barang bergerak kebutuhan dari konsumen yang akan dipakai untuk keperluan hidup
Objek dari kartu kredit adalah barang dan jasa yang dikehendaki oleh pemegang kartu kredit dan sekiranya dibutuhkan olehnya.


1 komentar:

  1. Anda dipersilakan untuk ACCESS LOANS FIRM di sini, kami memastikan Anda mendapatkan pinjaman terbaik untuk bisnis Anda atau membayar tagihan Anda. Jawab saja beberapa pertanyaan sederhana dan penuhi persyaratannya. Hubungi kami sekarang untuk pinjaman 3% untuk semua pinjaman, mudah, cepat, dan aman.

    PINJAMAN TERSEDIA YANG KAMI TAWARKAN ADALAH;

    * Pinjaman Pribadi dan Pinjaman Perumahan,
    * Renovasi rumah dan tagihan Rumah Sakit
    * Pembesaran Bisnis
    * Refinancing Ekstensi Pertanian dan Penambangan Emas
    * Proyek pembiayaan dengan kebutuhan keuangan yang lebih tinggi
    * Pinjaman Bisnis dan Pinjaman Investasi

    INFORMASI KONTAK ADALAH;

    KANTOR KEPALA (accessloansfirm@gmail.com)

    WHATSAPP: +12342018860

      Pinjaman yang baik dimulai dengan Pinjaman yang lebih baik

    BalasHapus